sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Penyuplai yang Menangani Listrik Negara selain PLN, Apakah Ada?

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
20/11/2023 08:25 WIB
Masyarakat kerap penasaran adakah perusahaan penyuplai yang menangani listrik negara selain PT PLN (Persero).
Perusahaan Penyuplai yang Menangani Listrik Negara selain PLN, Apakah Ada? (Foto: MNC Media)
Perusahaan Penyuplai yang Menangani Listrik Negara selain PLN, Apakah Ada? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Masyarakat kerap penasaran adakah perusahaan penyuplai yang menangani listrik negara selain PT PLN (Persero). Pasalnya, selama ini distribusi listrik negara hanya dikelola oleh PLN. 

Seperti diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero adalah BUMN tunggal yang mengelola semua aspek kelistrikan di Indonesia. PLN juga menjadi satu-satunya perusahaan penjual jasa listrik di Tanah Air. 

Meski demikian, selain dari pembangkit milik sendiri, PLN juga memperoleh pasokan listrik dari pembangkit listrik milik swasta. Berikut ini IDXChannel mengulas beberapa perusahaan penyuplai yang menangani listrik negara dan memasok listrik ke PLN. 

Perusahaan Penyuplai yang Menangani Listrik Negara Lewat PLN

Pada dasarnya, PLN merupakan satu-satunya perusahaan BUMN yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan listrik ke masyarakat di Indonesia. Jaringan listrik di Indonesia ini juga hanya dimiliki oleh PLN sehingga perusahaan kompetitor tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan jaringan tersebut. Meski demikian, dalam menyediakan pasokan listrik negara, PLN bekerjasama dengan sejumlah perusahaan swasta sebagai penyuplai pasokan listrik nasional. 

Dilansir dari laman Dunia Energi, PLN membeli listrik dari beberapa perusahaan antara lain PT Indonesia Power, PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), serta pembangkit listrik independen (independent power producer/IPP). 
Pembangkit listrik IPP merupakan pembangkit listrik milik swasta. Dalam membangun pembangkit listrik, IPP telah melalui lelang proyek pembangkit yang diadakan oleh negara dan melakukan perjanjian kerjasama dengan PLN yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA). Meski demikian, dari pihak berelasi ini, PLN tidak melakukan pembelian listrik yang terlalu besar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement