Purbaya menambahkan, pemerintah daerah memahami kondisi fiskal yang tengah ketat dan sepakat untuk bersama-sama memperkuat efisiensi belanja.
“Ketika (belanja) itu tidak bisa dihilangkan, susah kita menjalankan atau menambah anggaran ke daerah. Mereka juga setuju. Kira-kira sinyalnya seperti itu,” lanjut dia.
Untuk diketahui, sejumlah gubernur menyampaikan keberatan atas pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat pada paruh kedua tahun 2025.
Pemotongan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan APBN, di tengah perlambatan ekonomi dan penurunan penerimaan pajak.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan langkah sementara untuk menjaga defisit fiskal tetap terkendali di bawah 3 persen terhadap PDB, sembari memastikan alokasi belanja negara tetap fokus pada sektor produktif.
(Nur Ichsan Yuniarto)