Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, Twitter, Tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di laman landas https://pajak.go.id/pps.
(IND)