IDXChannel - Pinjaman online (pinjol) dan kredit cukup mendominasi terhadap laporan warga yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setidaknya, terdapat 1.729 laporan yang diterima oleh OJK.
"Kami menerima 1.729 aduan konsumen, terkait pembiayaan. Konsumen mayoritas melakukan pelaporan secara online," jelas Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budi Witono, Jumat (28/1/2022).
Menurut dia, laporan terkait kredit biasanya karena masyarakat tidak membaca secara detail ketika melakukan akta kredit. Sehingga ada hal hal yang menurut mereka memberatkan setelah angsuran berjalan.
"Kemudian ada masalah restrukturisasi. Mereka menanyakan kepada kami, kenapa tidak disetujui. Padahal restrukturisasi karena ada kekhususan saat pandemi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pinjol dia mengakui masih mendapat banyak keluhan warga. Baik pinjol legal atau ilegal.