IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah memperketat pintu masuk negara Republik Indonesia mengantisipasi agar tidak kecolongan masuknya varian baru Covid-19.
“Tentunya kita tidak ingin lalai dan lengah sehingga kembali menghadapi lonjakan kasus Covid 19. Kita juga terus melakukan upaya antisipasi agar tidak terjadi kecolongan masuknya varian baru Covid-19 dengan memperketat pengawasan alasan pada pintu masuk negara Republik Indonesia,” tegas Nadia dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, Nadia pun menjelaskan syarat-syarat ketika sudah memasuki wilayah Indonesia. “Hal-hal yang menjadi mandatory adalah pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Lalu menjalankan karantina selama 8 hari.”
“Pada masa karantina tersebut dilakukan lagi tes PCR kedua setelah hari ketujuh kedatangan untuk memastikan pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif Covid-19,” paparnya.
Kementerian Kesehatan, tegas Nadia, menghimbau untuk semua pihak yang terkait dengan pengawasan di pintu masuk negara ini dapat berkoordinasi dengan baik dan memperketat penjagaan dan pengawasan demi melindungi masyarakat kita semua. “Agar tidak terlepas dari virus Covid-19 varian baru yang lebih cepat penularannya dan tentunya lebih sulit pengendaliannya,"ujarnya. (TIA)