IDXChannel - PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik nonsubsidi tidak mengalami kenaikan hingga 30 September 2023.
Padahal tarif listrik dengan golongan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi baik berupa kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan, dari indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik di kuartal III/2023 adalah tetap," ujar Jisman, Selasa (27/6/2023).
Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.