IDXChannel - Pemerintah telah melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, aturan turunan mengenai hal tersebut tengah diinventarisasi alias digodok. Jika sudah selesai akan kemudian segera dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Sekarang lagi diinventarisasi kan, kalau sudah ada datanya kan tinggal dibahas saja antara Kementerian lembaga," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (28/11/2022).
Rencana early retirement atau pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) semakin dekat. Kondisi ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.