sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Bandung Kabulkan Gugatan Pesangon-THR Karyawan Garmen Senilai Rp20 M

Economics editor Agung Bakti Sarasa
05/10/2022 16:14 WIB
Gugatan yang dilayangkan ribuan karyawan perusahaan garmen di Kota Bandung dikabulkan PHI PN Bandung.
PN Bandung Kabulkan Gugatan Pesangon-THR Karyawan Garmen Senilai Rp20 M (Dok Ist)
PN Bandung Kabulkan Gugatan Pesangon-THR Karyawan Garmen Senilai Rp20 M (Dok Ist)

Roy menegaskan, mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan ini berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta, belum termasuk THR dan upah para karyawan yang belum dibayarkan.

"Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta per orang di luar THR dan gaji," tegasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement