sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik Honorarium Dewan Komisaris Pertamina, Ini Penjelasan Manajemen

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
05/08/2023 08:03 WIB
Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan
Polemik Honorarium Dewan Komisaris Pertamina, Ini Penjelasan Manajemen (FOTO:MNC Media)
Polemik Honorarium Dewan Komisaris Pertamina, Ini Penjelasan Manajemen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Informasi yang beredar di media terkait gaji/honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama tidak tepat.

Hal tersebut dikatakan Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menuturkan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Dijelaskannya, Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” jelasnya, Jumat (4/8/2023).

Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement