sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik Iuran Tapera, Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Kaji Ulang

Economics editor Achmad Al Fiqri
29/05/2024 15:35 WIB
Bamsoet juga mendorong Pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif terkait aturan itu.
Polemik Iuran Tapera, Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Kaji Ulang (FOTO:MNC Media)
Polemik Iuran Tapera, Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Kaji Ulang (FOTO:MNC Media)

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement