sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Idealnya Diterapkan di Negara Maju

Economics editor Felldy Utama
13/02/2022 11:30 WIB
Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat
Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Idealnya Diterapkan di Negara Maju (FOTO:MNC Media)
Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Idealnya Diterapkan di Negara Maju (FOTO:MNC Media)

Di sisi lain, ia melihat bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu  belum cocok diterapkan di Indonesia. Menurutnya, aturan ini baru sesuai diterapkan di negara maju

“Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” pungkasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement