Di sisi lain, ia melihat bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu belum cocok diterapkan di Indonesia. Menurutnya, aturan ini baru sesuai diterapkan di negara maju.
“Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” pungkasnya.
(SANDY)
Baca Juga: