Dijelaskan, bahwa satu kardus minyak goreng dihargai Rp 164.000 ribu. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke Warunggunung dikenakan biaya sebesar Rp 2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.
“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 perkardus,” papar Shinto.
Sedangkan di sisi lain, dia juga turut melayani penjualan eceran dikediamannya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter. “MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.
Kendati demikian, lebih lanjut Shinto menegaskan masih terus menindak lanjuti kasus ini.
"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," papar Shinto.
Dari hal ini, MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar Rupiah. (FHM)