sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal, 4 Karyawan Diamankan

Economics editor Erfan Ma'ruf
19/10/2021 07:40 WIB
Aparat kepolisian kembali melakukan penggerebekan terhadap sebuah kantor pinjaman online (pinjol).
Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal, 4 Karyawan Diamankan. (Foto: MNC Media)
Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal, 4 Karyawan Diamankan. (Foto: MNC Media)

Polda Metro Jaya melalui perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penindakan tegas pada para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat.

Polda Metro beserta jajaran berhasil menggerebek sejumlah sejumlah lokasi  PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih hutang) dari 13 aplikasi pinjaman online, yang mana 3 diantaranya legal dan 10 lainnya ilegal.

Berdasarkan penggerebekan di PT ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement