Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Anwar Sanusi.
Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan. Dari jumlah tersebut terdapat satu aduan yang telah diterbitkan nota pemeriksaan satu dan dua aduan masuk ke rekomendasi.
Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama H-7 lebaran, dan pembayaranya tidak boleh dicicil. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi yang diatur lebih detail dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
(FRI)