Untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri di Indonesia diperkirakan terdapat 4,3 juta orang yang menerima THR, dimana per orang kurang lebih mendapatkan Rp5 juta.
Selain itu ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta. Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp43 triliun.
Namun pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar Rp151,2 triliun. Angka tersebut meski hanya sebesar dua persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran.
Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen. Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.
Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Adapun, bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR. Perhitungannya, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.