IDXChannel – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya karyawan dan buruh pada 2021. Hal ini adalah bagian strategi pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia, karena THR menjadi instrumen pendorong konsumsi menjelang Labaran.
Airlangga menyatakan jika THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat. Bahkan, Pemerintah memperkirakan adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada bulan Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.
“THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” kata Airlangga dalam keterangan persnya, Kamis (21/4/2021).
Potensi peningkatan konsumsi itu diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai 20 juta orang. Jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta, maka potensi konsumsinya sebesar Rp100 triliun.
Adapun, untuk pekerja formal yang non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan sebanyak 36 juta orang Apabila per orang mendapatkan THR kurang lebih sebesar Rp2 juta maka potensi konsumsinya sebesar Rp72 triliun.