sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Temukan 25 Kasus Judi Online Beromzet Triliunan, Dana Ditransfer ke Tax Haven

Economics editor Arie Dwi Satrio
22/08/2022 20:00 WIB
PPATK menemukan 25 kasus judi online beromzet triliunan rupiah dan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum medio 2019 hingga 2022.
PPATK Temukan 25 Kasus Judi Online Beromzet Triliunan, Dana Ditransfer ke Tax Haven (FOTO: MNC Media)
PPATK Temukan 25 Kasus Judi Online Beromzet Triliunan, Dana Ditransfer ke Tax Haven (FOTO: MNC Media)

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia," katanya.

Selain dengan masyarakat, kata Ivan, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat.

"Seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement