IDXChannel - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan berakhir hari ini 6 Juni 2022.
Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Meski begitu, saat ini belum ada informasi apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau dihentikan. Jika dilihat dari data Satgas Covid-19, seminggu terakhir kasus Covid-19 di Tanah Air justru menunjukkan tren kenaikan.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito telah menegaskan bahwa PPKM masih perlu diterapkan di Indonesia. Dia juga menegaskan PPKM merupakan bentuk pengendalian Covid-19 yang dianjurkan oleh World Health Organization (WHO)