sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkap Untuk Masyarakat

Economics editor Binti Mufarida
01/07/2021 13:16 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. (Foto: MNC Media)
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. (Foto: MNC Media)

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement