sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkap Untuk Masyarakat

Economics editor Binti Mufarida
01/07/2021 13:16 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. (Foto: MNC Media)
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. (Foto: MNC Media)

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement