sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, MUI Terbitkan Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Economics editor Vitrianda Hilba Siregar
05/07/2021 17:30 WIB
MUI menerbitkan Taushiyah soal pelaksanaan tata cara penyembelihan hewan kurban dimasa pandemi Covid-19.
PPKM Darurat, MUI Terbitkan Cara Penyembelihan Hewan Kurban (FOTO:MNC Media)
PPKM Darurat, MUI Terbitkan Cara Penyembelihan Hewan Kurban (FOTO:MNC Media)

Terkait tempat, MUI menyarankan agar lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan. Pelaksana diminta menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban. MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan. 

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, MUI menyarankan agar daging disalurkan dalam bentuk olahan. “Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memafasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistrubisikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” akhir Taushiyah itu. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement