OJK merinci tingkat suku bunga berpengaruh cukup besar dalam mendorong permintaan kredit pada kondisi normal, sedangkan pada masa pandemi, permintaan kredit menjadi inelastis dan menunjukkan bahwa perubahan suku bunga kredit tidak memiliki pengaruh besar terhadap permintaan kredit.
Menurut OJK, pertumbuhan kredit bergantung pada kembalinya kepercayaandiri para pelaku usaha dan bangkitnya aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Hal tersebut dapat dicapai melalui keberhasilan penanganan pandemi melalui percepatan vaksinasi dan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan.
OJK meminta kepada pelaku sektor jasa keuangan baik di perbankan, non perbankan, dan pasar modal untuk mengikuti penerapan PPKM Darurat dengan tetap beroperasi secara terbatas dan memanfaatkan aktivitas teknologi. Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
OJK juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi mencapai 70 persen populasi penduduk. (NDA)