sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
06/07/2021 14:27 WIB
OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di masa penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di masa penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di masa penerapan kebijakan PPKM Darurat.

OJK merinci tingkat suku bunga berpengaruh cukup besar dalam mendorong permintaan kredit pada kondisi normal, sedangkan pada masa pandemi, permintaan kredit menjadi inelastis dan menunjukkan bahwa perubahan suku bunga kredit tidak memiliki pengaruh besar terhadap permintaan kredit.

Menurut OJK, pertumbuhan kredit bergantung pada kembalinya kepercayaandiri para pelaku usaha dan bangkitnya aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Hal tersebut dapat dicapai melalui keberhasilan penanganan pandemi melalui percepatan vaksinasi dan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan.

OJK meminta kepada pelaku sektor jasa keuangan baik di perbankan, non perbankan, dan pasar modal untuk mengikuti penerapan PPKM Darurat dengan tetap beroperasi secara terbatas dan memanfaatkan aktivitas teknologi. Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

OJK juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi mencapai 70 persen populasi penduduk. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement