Adapun PPKM tersebut akan diberlakukan di 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Wilayah tersebut terdiri dari 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3 dalam situasi pandemi Covid-19.
(IND)