sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Dilonggarkan, Okupansi Hotel di Kota Malang Meningkat Perlahan

Economics editor Avirista M/Kontributor
06/10/2021 09:24 WIB
Tingkat okupansi hotel di Kota Malang sudah kembali menggeliat, setelah pemerintah mengizinkan Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition (MICE).
PPKM Dilonggarkan, Okupansi Hotel di Kota Malang Meningkat Perlahan. (Foto: MNC Media)
PPKM Dilonggarkan, Okupansi Hotel di Kota Malang Meningkat Perlahan. (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini menyusul adanya perpanjangan penerapan PPKM sejumlah level sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Malang raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, ditetapkan menerapkan PPKM level 3 sesuai Inmendagri terbaru. Sesuai Inmendagri tersebut pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan  bioskop diizinkan beroperasi.

Acara resepsi pernikahan diizinkan dengan hanya dihadiri maksimal 20 orang, sementara kegiatan seni budaya juga belum diperkenankan memulai aktivitasnya.

Pengunjung restoran atau rumah makan pun dibatasi kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Operasional tempat makan dan kuliner pun dibatasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat kuliner yang baru beroperasi sore diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement