Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini menyusul adanya perpanjangan penerapan PPKM sejumlah level sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Malang raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, ditetapkan menerapkan PPKM level 3 sesuai Inmendagri terbaru. Sesuai Inmendagri tersebut pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan bioskop diizinkan beroperasi.
Acara resepsi pernikahan diizinkan dengan hanya dihadiri maksimal 20 orang, sementara kegiatan seni budaya juga belum diperkenankan memulai aktivitasnya.
Pengunjung restoran atau rumah makan pun dibatasi kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Operasional tempat makan dan kuliner pun dibatasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat kuliner yang baru beroperasi sore diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB. (TYO)