sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Kini Dibagi Menjadi Empat Level, Ini Indikatornya

Economics editor Suparjo Ramalan
21/07/2021 19:21 WIB
Pemerintah menetapkan sejumlah indikator untuk menentukan suatu daerah dikategorikan berada di level 1-4.
Pemerintah menetapkan sejumlah indikator untuk menentukan suatu daerah dikategorikan berada di level 1-4. (Foto: MNC Media)
Pemerintah menetapkan sejumlah indikator untuk menentukan suatu daerah dikategorikan berada di level 1-4. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan sejumlah indikator untuk menentukan suatu daerah dikategorikan berada di level 1-4 atau perlu direlaksasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan secara gradual. Level 1-4 menggambarkan tingkat penyebaran Covid-19 varian delta. 

Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi menyebut, keputusan pengetatan dan relaksasi juga memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transisi penyakit, serta kemampuan distribusi bantuan yang disediakan pemerintah.

"Sesuai dengan instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM level 4 akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021. Atas arahan Presiden, maka pada 26 Juli akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang disepakati," ujar Jodi dalam diskusi virtual, Rabu (21/7/2021). 

Untuk pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level yang tertinggi atau Bed Occupancy Rate (BOR) meningkat signifikan mendekati 80 persen. 

Sebaliknya, relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement