sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 1 Jabodetabek, Kapasitas Pengunjung Warteg-Restoran Diizinkan 100 Persen

Economics editor Raka Dwi Novianto
24/05/2022 09:37 WIB
Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100%
PPKM Level 1 Jabodetabek, Kapasitas Pengunjung Warteg-Restoran Diizinkan 100 Persen (FOTO:MNC Media)
PPKM Level 1 Jabodetabek, Kapasitas Pengunjung Warteg-Restoran Diizinkan 100 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Wilayah Aglomerasi Jabodetabek akhirnya mengalami penurunan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut.

Untuk, restoran atau rumah makan dan juga kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement