sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 2, Transjakarta Cabut Semua Tanda Jaga Jarak

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/03/2022 13:10 WIB
Level PPKM di wilayah DKI Jakarta telah diturunkan ke level 2, hal ini membuat PT Transjakarta mencabut seluruh tanda jaga jarak yang ada di armada mereka.
PPKM Level 2, Transjakarta Cabut Semua Tanda Jaga Jarak (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 2, Transjakarta Cabut Semua Tanda Jaga Jarak (FOTO: MNC Media)

“Jadi pelanggan tidak perlu khawatir untuk beraktivitas bersama Transjakarta. Kami menghimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.

Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement