sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 akan Diterapkan di 33 Kabupaten dan Kota, Begini Alurnya

Economics editor Azhfar Muhammad
26/07/2021 07:41 WIB
PPKM Level 3 di 33 Kabupaten dan Kota tidak jauh berbeda dari penerapan PPKM sebelumnya.
PPKM Darurat (Ilustrasi)
PPKM Darurat (Ilustrasi)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan dapat dibuka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. 

“Selain itu untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang,” paparnya. 

Disamping itu, transportadi umum dan angkutan masal, taksi  (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.

“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement