IDXChannel - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” ungkap Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).
Muhadjir mengatakan pemberlakuan level 3 ini bukan berarti seluruh daerah akan dinyatakan status Covid-19 level 3. Hanya untuk pengetatan dalam rangka meminimalkan potensi kenaikan kasus akibat tingginya angka mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru
“Walaupun ini bukan berarti bahwa seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3. Tetapi pengetatan untuk seluruh Indonesia itu akan diberlakukan dengan standar yang selama ini diberlakukan atau digunakan untuk level 3,” kata Muhadjir.
Dengan penerapan aturan level 3 ini, maka akan ada keseragaman aturan saat Nataru baik di Jawa-Bali maupuan luar Jawa-Bali.