“Sehingga ada keseragaman secara nasional dan kemarin juga sudah ada kesepakatan nanti segala aturan yang berlaku baik yang di Jawa Bali maupun yang di luar Jawa nanti akan diseragamkan,” papar Muhadjir.
Berikut pembatasan acara besar pada saat Nataru 2021/2022:
- Acara Old & New (outdoor & indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api yakni pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Usulan: Dilarang
Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda
- Ibadah Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenag
- Kunjungan wisata pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Pemda
- Pawai, arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
Usulan: Dilarang
Keterangan Polri
- Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Kemendag
(SANDY)