sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Diterapkan Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru, Ini Penjelasannya

Economics editor Binti Mufarida
18/11/2021 13:44 WIB
Pemberlakuan level 3 ini bukan berarti seluruh daerah akan dinyatakan status Covid-19 level 3.
PPKM Level 3 Diterapkan Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)
PPKM Level 3 Diterapkan Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” ungkap Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021). 

Muhadjir mengatakan pemberlakuan level 3 ini bukan berarti seluruh daerah akan dinyatakan status Covid-19 level 3. Hanya untuk pengetatan dalam rangka meminimalkan potensi kenaikan kasus akibat tingginya angka mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru 

“Walaupun ini bukan berarti bahwa seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3. Tetapi pengetatan untuk seluruh Indonesia itu akan diberlakukan dengan standar yang selama ini diberlakukan atau digunakan untuk level 3,” kata Muhadjir. 

Dengan penerapan aturan level 3 ini, maka akan ada keseragaman aturan saat Nataru baik di Jawa-Bali maupuan luar Jawa-Bali. 

“Sehingga ada keseragaman secara nasional dan kemarin juga sudah ada kesepakatan nanti segala aturan yang berlaku baik yang di Jawa Bali maupun yang di luar Jawa nanti akan diseragamkan,” papar Muhadjir.   

Berikut pembatasan acara besar pada saat Nataru 2021/2022: 

- Acara Old & New (outdoor & indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api yakni pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Usulan: Dilarang 

Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda 

- Ibadah Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022 

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah 

Keterangan: Kemenag 

- Kunjungan wisata pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah 

Keterangan: Kemenparekraf, Pemda 

- Pawai, arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 

Usulan: Dilarang 

Keterangan Polri 

- Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah 

Keterangan: Kemenparekraf, Kemendag

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement