IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 telah turun menjadi level 3 di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Masa berlakunya yaitu hingga 30 Agustus 2021.
PT Kereta Commuter Indonesia selaku pengelola KRL menjelaskan pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan sesuai SE Kementerian Perhubungan RI No.58 tahun 2021.
Dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat. Kemudian, Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah tempat bekerja dan untuk pengguna kebutuhan mendesak. Contoh kebutuhan mendesak yaitu keperluan medis atau pengobatan, persalinan, dan duka cita.
"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," demikian keterangan tertulis yang dikutip dari akun resmi Twitter Commuter Line, Selasa (24/8/2021). (NDA)