Kemudian, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menambahkan, bahwa seluruh kendaraan yang akan melewati pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen vaksin atau rapid antigen.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi secara resmi mengumumkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi. Direncanakan pengetatan PPKM Level IV baru diberlakukan pada Senin depan tanggal 23 Agustus 2021.
Menurut Wali Kota Jambi Syarif Fasha, kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kota Jambi.
"Ada tujuh pintu masuk akan kita lakukan penjagaan, termasuk juga di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi. Waktunya dimulai pada tanggal 23 Agustus pukul 00.00 atau tanggal 22 Agustus malam selama 7 hari," kata Fasha.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya akan mendistribusikan bantuan paket sembako ke masyarakat pada hari Minggu, 23 Agustus lusa.