IDXChannel - Dalam upaya membantu Pemerintah Kota Jambi memutus mata rantai Covid-19 di Kota Jambi, dalam melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi, Polresta Jambi akan memperketat 24 titik penyekatan di Kota Jambi.
"Ada 24 titik penyekatan dan pengetatan dibatas Kota Jambi, yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II," tandas Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (20/8/2021).
Tidak hanya itu, sambungnya, ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas, yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan di Payo Selincah.
Terpisah, Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko mengatakan bahwa Polri mendukung penuh pemerintah daerah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi pengetatan PPKM Level 4 di wilayah Kota Jambi," tukasnya singkat.