Dalam pemaparannya, Airlangga menjelaskan kapasitas untuk kegiatan seni budaya dibatasi hingga 25% dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya untuk kegiatan perkantoran, kebijakan pemerintah masih tetap sama yakni, membatasi kapasitas jumlah karyawan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebanyak 50%.
"Pusat perbelanjaan juga sama, boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Dan restoran atau dine in kapasitasnya dibatasi 50% dengan membolehkan layanan pesan antar. Sedangkan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. Semuanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Airlangga. (Sandy)