sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Resmi Dicabut, Penumpang KRL Masih Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
01/01/2023 19:03 WIB
pemerintah telah secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tepat pada akhir tahun lalu.
PPKM Resmi Dicabut, Penumpang KRL Masih Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan (foto: MNC Media)
PPKM Resmi Dicabut, Penumpang KRL Masih Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT KAI Commuter sebagai pengelola layanan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek memastikan bahwa kewajiban vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan masih tetap diberlakukan bagi para pengguna layanan commuter line.

Penegasan ini disampaikan seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tepat pada akhir tahun lalu.

Meski aturan PPKM telah dicabut, pihak KAI Commuter memastikan masih tetap mewajibkan penerapaan protokol kesehatan, mulai dari kewajiban vaksinasi, penggunaan masker hingga menjaga karak antar penumpang.

"KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna. Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuterline," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan resminya, Minggu (1/1/2023).

Tak hanya menegaskan pewajiban protokol kesehatan, Anne juga mengingatkan dan mengimbau agar para pengguna KRL dapat mempersiapkan perlengkapan musim hujan saat akan beraktivitas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement