sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN QRIS 12 Persen Dikenakan Atas MDR, Bukan Barang dan Jasa

Economics editor Rahmat Fiansyah
24/12/2024 14:58 WIB
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik di tengah masyarakat.
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik di tengah masyarakat. (Foto: MNC Media)
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik di tengah masyarakat. (Foto: MNC Media)

Dalam konteks kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka MDR yang dikenakan kepada merchant naik tipis di kisaran 0,03 persen. Besaran MDR ini sepenuhnya ditanggung merchant, sehingga konsumen tetap membayar dalam jumlah yang sama yakni Rp500 ribu. Beberapa bank bahkan menggratiskan MDR kepada penjual.

"Jadi, misalnya kayak sekarang kita e-wallet atau e-money, kita bayar misalnya biaya jasanya transaksi nya Rp1.500, ya sudah Rp1.500 itu, dan di dalamnya itu sudah ada PPN," ujarnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berdampak pada layanan QRIS atau e-Toll. Pasalnya, PPN tersebut tergantung dari barang atau jasa yang diserahkan kepada konsumen. Bahkan, sebagian barang dan jasa seperti transportasi tidak terkena PPN.

"Hari ini ramai (polemik) QRIS, itu (konsumen) juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN," katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, transaksi melalui QRIS tidak akan menimbulkan beban PPN tambahan kepada konsumen. Dengan kata lain, QRIS sebagai media pembayaran antara penjual dan pembeli akan tetap sesuai nilai transaksi perdagangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement