sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN QRIS 12 Persen Dikenakan Atas MDR, Bukan Barang dan Jasa

Economics editor Rahmat Fiansyah
24/12/2024 14:58 WIB
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik di tengah masyarakat.
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik di tengah masyarakat. (Foto: MNC Media)
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik di tengah masyarakat. (Foto: MNC Media)

Febrio mengatakan, PPN memang dikenakan atas layanan yang memanfaatkan fintech seperti QRIS. Namun, PPN tersebut dikenakan atas MDR sehingga sama sekali tak berdampak pada konsumen.

"Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 69 Tahun 2022," kata Febrio.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement