Febrio mengatakan, PPN memang dikenakan atas layanan yang memanfaatkan fintech seperti QRIS. Namun, PPN tersebut dikenakan atas MDR sehingga sama sekali tak berdampak pada konsumen.
"Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 69 Tahun 2022," kata Febrio.
(Rahmat Fiansyah)