IDXChannel - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik. Hal ini terjadi lantaran banyak yang menganggap PPN 12 persen dianggap sebagai tambahan pajak saat bertransaksi barang dan jasa saat menggunakan QRIS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, dasar perhitungan PPN dalam transaksi QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR), bukan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen. Sementara barang dan jasa yang memiliki PPN terutang tetap 12 persen.
Dwi mengatakan, MDR selama ini dibebankan kepada penjual (merchant) yang dipungut oleh penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atau provider. Saat ini, biaya MDR yang dikenakan kepada penjual sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
"Nanti merchant-nya yang bayar PPN. Berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 persen atau 0,2 persen dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider," katanya dikutip Selasa (24/12/2024).
Selama ini, konsumen tidak diberikan beban tambahan saat bertransaksi lewat QRIS karena MDR tersebut dibebankan kepada penjual. Jika seseorang bertransaksi sebesar Rp500 ribu, maka penjual dikenakan MDR 0,3 persen atau Rp1.500 sudah termasuk PPN atas layanan QRIS.