sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN QRIS 12 Persen Dikenakan Atas MDR, Bukan Barang dan Jasa

Economics editor Rahmat Fiansyah
24/12/2024 14:58 WIB
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik di tengah masyarakat.
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik di tengah masyarakat. (Foto: MNC Media)
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik di tengah masyarakat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi QRIS menjadi polemik. Hal ini terjadi lantaran banyak yang menganggap PPN 12 persen dianggap sebagai tambahan pajak saat bertransaksi barang dan jasa saat menggunakan QRIS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, dasar perhitungan PPN dalam transaksi QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR), bukan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen. Sementara barang dan jasa yang memiliki PPN terutang tetap 12 persen.

Dwi mengatakan, MDR selama ini dibebankan kepada penjual (merchant) yang dipungut oleh penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atau provider. Saat ini, biaya MDR yang dikenakan kepada penjual sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.

"Nanti merchant-nya yang bayar PPN. Berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 persen atau 0,2 persen dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider," katanya dikutip Selasa (24/12/2024).

Selama ini, konsumen tidak diberikan beban tambahan saat bertransaksi lewat QRIS karena MDR tersebut dibebankan kepada penjual. Jika seseorang bertransaksi sebesar Rp500 ribu, maka penjual dikenakan MDR 0,3 persen atau Rp1.500 sudah termasuk PPN atas layanan QRIS.

Dalam konteks kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka MDR yang dikenakan kepada merchant naik tipis di kisaran 0,03 persen. Besaran MDR ini sepenuhnya ditanggung merchant, sehingga konsumen tetap membayar dalam jumlah yang sama yakni Rp500 ribu. Beberapa bank bahkan menggratiskan MDR kepada penjual.

"Jadi, misalnya kayak sekarang kita e-wallet atau e-money, kita bayar misalnya biaya jasanya transaksi nya Rp1.500, ya sudah Rp1.500 itu, dan di dalamnya itu sudah ada PPN," ujarnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berdampak pada layanan QRIS atau e-Toll. Pasalnya, PPN tersebut tergantung dari barang atau jasa yang diserahkan kepada konsumen. Bahkan, sebagian barang dan jasa seperti transportasi tidak terkena PPN.

"Hari ini ramai (polemik) QRIS, itu (konsumen) juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN," katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, transaksi melalui QRIS tidak akan menimbulkan beban PPN tambahan kepada konsumen. Dengan kata lain, QRIS sebagai media pembayaran antara penjual dan pembeli akan tetap sesuai nilai transaksi perdagangan.

Febrio mengatakan, PPN memang dikenakan atas layanan yang memanfaatkan fintech seperti QRIS. Namun, PPN tersebut dikenakan atas MDR sehingga sama sekali tak berdampak pada konsumen.

"Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 69 Tahun 2022," kata Febrio.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement