IDXChannel - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru hingga nol persen dinilai belum sebanding dengan daya masyarakat yang belum pulih imbas pandemi Covid-19 dan dampak ekonominya. PPnBM diyakini berpotensi kurangi pendapatan negara hingga Rp2,3 triliun.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai potential loss akibat insentif PPnBM senilai Rp2,3 triliun cukup besar. Belum lagi ada potensi penurunan pendapatan pajak daerah.
“Menurut saya insentif PPnBM ini belum sepadan dengan potential loss tersebut. Karena secara umum daya beli masyarakat relatif lambat akibat dampak pandemi Covid-19. Kita bisa lihat dari pertumbuhan ekonomi yang relatif menurun drastis," imbuhnya pada Market Review IDX Channel, Kamis (25/2/2021).
Sekadar diketahui, Pemerintah berencana menurunkan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1.500 untuk kategori sedan dan 4x2 secara bertahap per 1 Maret 2021.
Insentif pajak diungkapkan Esther dinilai kurang tepat mengingat rasio pajak terhadap PDB nasional cenderung rendah. Kementerian Keuangan memperkirakan rasio pajak pada tahun 2020 berada di level 7,9%, turun dibandingkan 2019 yang sebesar 9,76%.