sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Catat Syaratnya

Economics editor Nia Deviyana
27/07/2023 19:33 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. 
PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Catat Syaratnya. Foto: MNC Media.
PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Catat Syaratnya. Foto: MNC Media.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

"Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anas. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement