"Ini saat yang tepat bagi Indonesia memiliki Badan Logistik Nasional yang independen berdasarkan undang-undang yang akan menciptakan harmonisasi serta integrasi regulasi antar kementerian," tuturnya.
Dia juga mengingatkan persoalan regulasi pada pertengahan tahun lalu yang berdampak terhadap 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
Akbar memandang, penyumbatan ribuan kontainer di dua pelabuhan utama memberikan citra negatif bagi sektor logistik Indonesia dan menghambat rantai pasok nasional.
"Persoalan seperti ini pasti akan kembali terulang kalau tidak ada badan khusus yang mengatur dan bertanggung jawab dalam mengatasi persoalan tersebut," katanya.
(Fiki Ariyanti)