Anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Ketika identifikasi itu telah selesai dilakukan, para Menteri dan pimpinan lembaga diharuskan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan.
Lalu, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Selanjutnya, untuk para Gubernur dan Bupati atau Wali Kota, Prabowo haruskan untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Prabowo juga mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar harga satuan regional. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.