Mereka juga diharuskan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, Prabowo meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Inpres 1/2025.
(Dhera Arizona)