Salah satu aturan yang akan dievaluasi pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.
Budi menyebut, rencana pembentukan Satgas Deregulasi saat ini tengah digodok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Menurutnya, proses evaluasi kebijakan impor baru bisa dilakukan setelah Satgas diresmikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu arahan lebih jauh dari Kemenko Perekonomian.
“Nah nanti kalau udah dibentuk Satgas-nya baru kita ketemu, apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya. Jadi kita nunggu dulu,” kata Budi.
(Fiki Ariyanti)