IDXChannel - Dugaan adanya kesepakatan antar pelaku usaha untuk menaikkan harga minyak goreng sulit dibuktikan. Sebab, keseragaman harga tidak serta merta bisa menjadi bukti.
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison menilai, keseragaman harga yang terjadi di pasar karena ada faktor-faktor umum yang menjadi pembentuk harga.
"Sulit dibuktikan itu. Misalnya, nilai tukar dan bahan baku yang sama yang digunakan oleh para produsen. Apalagi, dugaan kesepakatan ini melibatkan banyak sekali pihak," ujar Vid saat memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan dugaan kartel minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).