IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dua saksi dari pihak distributor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng. Kasus ini mencuat ketika terjadi kelangkaan minyak goreng secara nasional.
Kedua Saksi tersebut adalah PT Cahaya Garuda Abadi sebagai pemilik e-commerce
grosir dan aplikasi berbasis Business to Business (B2B) ULA serta PT Sari Agrotama Persada (PT SATP) yang merupakan distributor produk Wilmar dengan wilayah pemasaran di seluruh Indonesia. Pemeriksaan keduanya dilaksanakan secara hybrid dari Kantor KPPU Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2023 kemarin.
Dalam Siaran Pers Resmi yang disebarkan Kantoe Wilayah KPPU Medan pada, Jumat (20/1/2023), disebutkan bahwa saksi pertama, PT Cahaya Garuda Abadi, menjelaskan bahwa mereka mengorganisir proses distribusi dan rantai pasok untuk UMKM atau peritel kecil melalui aplikasi ULA.
Minyak goreng (migor) menjadi salah satu komoditi yang dijual dalam aplikasi tersebut. Pembelian melalui aplikasi ULA dapat dilakukan secara partai besar maupun kecil, untuk toko kelontong maupun grosiran.
Merek migor yang mereka jual cukup beragam, yakni Filma, Kunci Mas, Tropical, Fraiswell dan Hemat. Sementara untuk cakupan area penjualan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2019 tersebut meliputi wilayah Malang, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Paling banyak pasokan dilakukan ke Surabaya," tulis siaran pers tersebut.