sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Periksa Dua Distributor

News editor Wahyudi Aulia Siregar
20/01/2023 11:49 WIB
KPPU memeriksa dua saksi dari pihak distributor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng.
Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Periksa Dua Distributor (FOTO: MNC Media)
Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Periksa Dua Distributor (FOTO: MNC Media)

Saksi turut menjelaskan mekanisme pemesanan dari produsen ke PT SATP. PT SATP menerbitkan PO kepada para produsen, kemudian produsen membuat rencana produksi. Setelah barang diproduksi, kemudian PT SATP mengatur pengiriman kepada Distributor Warehouse (D2). 

Proses pengiriman PT SATP ke D2 membutuhkan waktu 2-3 hari, tergantung dengan tujuan D2 berada. Komposisi penjualan PT SATP adalah 60% di general trade dan 40% di modern trade.

Saksi menyampaikan situasi pada saat harga eceran tertinggi (HET) berlaku, PT SATP menerima keluhan dari D2 bahwa produk sudah habis, sedangkan permintaan tinggi namun pabrik tidak dapat memenuhi. Pada periode Januari – Maret 2022 tidak ada penambahan D2. 

Menurut Saksi, harga jual D2 adalah kebijakan sendiri, namun PT SATP memberikan rekomendasi harga tersendiri. Saksi menambahkan ketika dimulainya HET, tidak ada penambahan D2. Setelah HET berakhir, ada 10 (sepuluh) distributor yang mengundurkan diri. 

Hal ini disebabkan oleh belum adanya penggantian atas pembayaran klaim, bahkan hingga saat ini. Kehadiran Minyakita juga memberikan dampak secara langsung. Cashflow yang terganggu serta bisnis yang kurang menguntungkan mengakibatkan banyak D2 yang memilih mundur. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement