Para Terlapor dituduh melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret–Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari–Mei 2022. Perbuatan para Terlapor diduga telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasar domestik.
Di sisi lain, Vid mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada 2022 tidak berkaitan dengan kartel. Namun, lebih disebabkan kebijakan pemerintah mengintervensi pasar dengan menerapkan harga eceran tertinggi (HET) di bawah harga keekonomian.
“Ketika pemerintah menetapkan HET yang jauh di bawah harga produksi, berarti pemerintah memaksa produsen untuk menjual rugi. Siapa yang mau merugi? Jadi, pilihan yang masuk akal adalah menghentikan produksi,” terangnya.
Sebagai informasi, isu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng masih terus berlarut hingga saat ini. Di saat minyak goreng mulai banjir di pasaran beberapa bulan, akhir-akhir ini justru stok khususnya Minyakita yang merupakan minyak goreng curah kemasan sederhana yang diluncurkan pemerintah pada sejak 2022 menjadi langka di pasaran.
Saat ini pemerintah tengah berupaya mengembalikan kondisi dengan menggandeng para produsen minyak goreng untuk kembali menggenjot produksi Minyakita agar tersedia lagi di pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Masyarakat pun tengah menunggu tersedianya Minyakita di pasar tradisional.
(YNA)